Assalamualaikum Warr...Wabb... Bapak/Ibu yang berbahagia dimanapun berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut admin bagikan informasi mengenai Segera Cek Nama di Simpatika Kemenag, 636.381 Guru Bukan PNS Terima BSU Guru Madrasah. Simak informasi selengkapnya dibawah ini....
Hal itu dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
(Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah
“Hasil pengungkit akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA / Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU, ”jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan rahasia satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta Tanpa potongan, ”sambungnya.
(Baca Juga: Terungkap! Jokowi Blak-blakan soal BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Meski tidak besar, Dhani berharap BSU guru madrasah ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, kualitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka, ”ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Direjtor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU guru madrasah adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.
Mereka adalah para guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
- 1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- 2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
- 3. Bukan penerima program kerja,
- 4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
- 5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
(Baca Juga: Kabar Gembira! Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K di Tahun 2021, Termasuk yang Berusia Diatas 35 Tahun
“Semoga BSU ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan bimbingan kepada peserta didik, ”tandasnya.
Sumnber:jakpusnews.pikiran-rakyat.com
Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum...
Semoga dapat segera di cairkan.
BalasHapus